Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang KLINIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendayagunaan tenaga kesehatan warga negara asing di Klinik dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda