Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang KLINIK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Medis hanya dapat menjadi penanggung jawab teknis pada 1 (satu) Klinik. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Tenaga Medis hanya dapat menjadi penanggung jawab teknis pada 1 (satu) Klinik. www.djpp.kemenkumham.go.id
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Pasal.id