Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang KLINIK
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab teknis Klinik harus seorang tenaga medis.
(2) Penanggung jawab teknis Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di Klinik tersebut, dan dapat merangkap sebagai pemberi pelayanan.
Koreksi Anda
