Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang KLINIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana Klinik meliputi: a. instalasi sanitasi; b. instalasi listrik; c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran; d. ambulans, khusus untuk Klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan e. sistem gas medis; f. sistem tata udara; g. sistem pencahayaan; h. prasarana lainnya sesuai kebutuhan. (2) Sarana dan Prasarana Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.
Koreksi Anda