Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang KLINIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bangunan Klinik paling sedikit terdiri atas: a. ruang pendaftaran/ruang tunggu; b. ruang konsultasi; c. ruang administrasi; d. ruang obat dan bahan habis pakai untuk klinik yang melaksanakan pelayanan farmasi; e. ruang tindakan; f. ruang/pojok ASI; www.djpp.kemenkumham.go.id g. kamar mandi/wc; dan h. ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Klinik rawat inap harus memiliki: a. ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan; b. ruang farmasi; c. ruang laboratorium; dan d. ruang dapur; (3) Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jumlah tempat tidur pasien pada Klinik rawat inap paling sedikit 5 (lima) buah dan paling banyak 10 (sepuluh) buah.
Koreksi Anda