Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 89 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAINNYA KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Ketentuan perpajakan dalam penggunaan dana dekonsentrasi Program Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2014 yang bersumber dari APBN dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
