Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 89 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAINNYA KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Juknis Penggunaan Dana Dekonsentrasi bertujuan untuk memberikan acuan bagi dinas kesehatan provinsi dalam penggunaan dana dekonsentrasi program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya serta Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Daerah/SKPD dalam mengatur pelaksanaan penggunaan dana dekonsentrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 89 Tahun 2013 | Pasal.id