Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 89 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAINNYA KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Juknis Penggunaan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Kertas Kerja Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), dan petunjuk operasional kegiatan yang menampung dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 89 Tahun 2013 | Pasal.id