Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh SIKTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilaksanakan dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 9 terlampir. (2) Permohonan SIKTTK harus melampirkan: a. fotokopi STRTTK; b. surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian; c. surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan d. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar. (3) Dalam mengajukan permohonan SIKTTK harus dinyatakan secara tegas permintaan SIKTTK untuk tempat pekerjaan kefarmasian pertama, kedua, atau ketiga. (4) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menerbitkan SIKTTK paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 10 terlampir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Pasal.id