Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN
Teks Saat Ini
(1) Bagi Apoteker yang baru lulus pendidikan dapat memperoleh STRA secara langsung.
(2) Permohonan STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh perguruan tinggi secara kolektif setelah memperoleh sertifikat kompetensi profesi 2 (dua) minggu sebelum pelantikan dan pengucapan sumpah Apoteker baru dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 3 terlampir.
Koreksi Anda
