Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apoteker lulusan luar negeri yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian di INDONESIA harus melakukan adaptasi pendidikan. (2) Adaptasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada institusi pendidikan Apoteker yang terakreditasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai adaptasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Pasal.id