Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) STRA dan STRTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikeluarkan oleh Menteri. (2) Menteri mendelegasikan pemberian: a. STRA kepada KFN; dan b. STRTTK kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
Koreksi Anda