Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa berlaku STRA, STRTTK, SIPA, SIKA, dan SIKTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diberikan berdasarkan tanggal kelahiran Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda