Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengganti surat penugasan dan/atau SIK dengan STRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), dilakukan dengan cara mendaftar melalui website KFN.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat- lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal 31 Agustus 2011 dengan melampirkan:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Paspor;
b. fotokopi ijazah Apoteker;
c. SIK atau Surat Penugasan; dan
d. pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(3) Setelah mendapatkan STRA untuk pertama kalinya, Apoteker wajib mengurus SIPA dan SIKA di dinas kesehatan kabupaten/kota tempat pekerjaan kefarmasian dilakukan.
Koreksi Anda
