Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengganti surat penugasan dan/atau SIK dengan STRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), dilakukan dengan cara mendaftar melalui website KFN. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat- lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal 31 Agustus 2011 dengan melampirkan: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Paspor; b. fotokopi ijazah Apoteker; c. SIK atau Surat Penugasan; dan d. pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar. (3) Setelah mendapatkan STRA untuk pertama kalinya, Apoteker wajib mengurus SIPA dan SIKA di dinas kesehatan kabupaten/kota tempat pekerjaan kefarmasian dilakukan.
Koreksi Anda