Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN
Teks Saat Ini
Sekretariat KFN mempunyai tugas:
a. memberikan pelayanan administrasi umum untuk mendukung pelaksanaan tugas KFN;
b. memproses penerbitan, pengesahan, dan mengirimkan STRA; dan
c. mengelola keuangan, kearsipan, personalia, dan kerumahtanggaan KFN.
Koreksi Anda
