Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat KFN mempunyai tugas: a. memberikan pelayanan administrasi umum untuk mendukung pelaksanaan tugas KFN; b. memproses penerbitan, pengesahan, dan mengirimkan STRA; dan c. mengelola keuangan, kearsipan, personalia, dan kerumahtanggaan KFN.
Koreksi Anda