Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), KFN dapat membentuk tim ad hoc. (2) Tim ad hoc bertugas menyelesaikan dugaan pelanggaran disiplin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran disiplin diatur oleh KFN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Pasal.id