Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN
Teks Saat Ini
(1) Divisi Sertifikasi dan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a bertugas:
a. menyiapkan rancangan cetak biru sertifikasi dan registrasi;
b. menyusun pedoman tata laksana sertifikasi dan registrasi; dan
c. melaksanakan registrasi.
(2) Divisi Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 www.djpp.kemenkumham.go.id
ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. menyusun cetak biru pengembangan pendidikan berkelanjutan;
b. menyusun pedoman pengembangan pendidikan berkelanjutan; dan
c. MENETAPKAN angka Satuan Kredit Profesi (SKP) pada pelaksanaan pengembangan pendidikan berkelanjutan.
(3) Divisi Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kefarmasian dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian.
Koreksi Anda
