Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Divisi Sertifikasi dan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a bertugas: a. menyiapkan rancangan cetak biru sertifikasi dan registrasi; b. menyusun pedoman tata laksana sertifikasi dan registrasi; dan c. melaksanakan registrasi. (2) Divisi Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 www.djpp.kemenkumham.go.id ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. menyusun cetak biru pengembangan pendidikan berkelanjutan; b. menyusun pedoman pengembangan pendidikan berkelanjutan; dan c. MENETAPKAN angka Satuan Kredit Profesi (SKP) pada pelaksanaan pengembangan pendidikan berkelanjutan. (3) Divisi Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kefarmasian dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Pasal.id