Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi KFN terdiri dari: a. Divisi Sertifikasi dan Registrasi; b. Divisi Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan; dan c. Divisi Pembinaan dan Pengawasan. (2) Anggota KFN ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Direktur Jenderal berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari: a. Kementerian Kesehatan 2 (dua) orang; b. Badan Pengawas Obat dan Makanan 1 (satu) orang; c. Organisasi profesi 3 (tiga) orang; d. Organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian 1 (satu) orang; e. Perhimpunan dari Perguruan Tinggi Farmasi di INDONESIA 1 (satu) orang; dan f. Kementerian Pendidikan Nasional 1 (satu) orang. (3) Persyaratan keanggotaan KFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. warga negara Republik INDONESIA; b. latar belakang pendidikan bidang farmasi; c. sehat jasmani dan rohani; dan d. untuk anggota KFN yang berasal dari organisasi atau perhimpunan harus diusulkan oleh organisasi atau perhimpunan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal. (4) Masa bakti keanggotaan KFN adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 (satu) periode. (5) Ketua KFN harus Apoteker dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda