Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi KFN terdiri dari:
a. Divisi Sertifikasi dan Registrasi;
b. Divisi Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan; dan
c. Divisi Pembinaan dan Pengawasan.
(2) Anggota KFN ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Direktur Jenderal berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a. Kementerian Kesehatan 2 (dua) orang;
b. Badan Pengawas Obat dan Makanan 1 (satu) orang;
c. Organisasi profesi 3 (tiga) orang;
d. Organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian 1 (satu) orang;
e. Perhimpunan dari Perguruan Tinggi Farmasi di INDONESIA 1 (satu) orang; dan
f. Kementerian Pendidikan Nasional 1 (satu) orang.
(3) Persyaratan keanggotaan KFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. warga negara Republik INDONESIA;
b. latar belakang pendidikan bidang farmasi;
c. sehat jasmani dan rohani; dan
d. untuk anggota KFN yang berasal dari organisasi atau perhimpunan harus diusulkan oleh organisasi atau perhimpunan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal.
(4) Masa bakti keanggotaan KFN adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 (satu) periode.
(5) Ketua KFN harus Apoteker dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
