Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KFN mempunyai tugas: a. sertifikasi dan registrasi; b. pendidikan dan pelatihan berkelanjutan; dan c. pembinaan dan pengawasan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda