Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2014 tentang STANDAR TABLET TAMBAH DARAH BAGI WANITA USIA SUBUR DAN IBU HAMIL
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang menyediakan tablet tambah darah bagi wanita usia subur dan ibu hamil wajib mengacu dan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun produk tablet tambah darah bagi wanita usia subur dan ibu hamil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih beredar di masyarakat, pihak yang menyediakan tablet tambah darah bagi wanita usia subur dan ibu hamil wajib menarik produk tablet tambah darah bagi wanita usia subur dan ibu hamil.
Koreksi Anda
