Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2014 tentang STANDAR TABLET TAMBAH DARAH BAGI WANITA USIA SUBUR DAN IBU HAMIL
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap standar tablet tambah darah bagi wanita usia subur dan ibu hamil dilaksanakan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing secara terpadu.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. komunikasi, informasi, dan edukasi;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. monitoring, evaluasi, bimbingan teknis; dan
d. supervisi.
(3) Pengawasan terhadap standar tablet tambah darah bagi wanita usia subur dan ibu hamil dilaksanakan oleh Kepala Badan Badan yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang pengawasan obat dan makanan.
Koreksi Anda
