Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN BAHAN BAKU OBAT TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Rencana Induk Pengembangan Bahan Baku Obat Tradisional digunakan sebagai acuan Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, Lembaga Penelitian, Lembaga Pendidikan, dan masyarakat dalam pengambilan kebijakan dan strategi berbagai program dan kegiatan di bidang pengembangan bahan baku obat tradisional.
(2) Rencana Induk Pengembangan Bahan Baku Obat Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
