Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2013 tentang PETA JALAN PENGEMBANGAN BAHAN BAKU OBAT
Teks Saat Ini
(1) Peta Jalan Pengembangan Bahan Baku Obat digunakan sebagai acuan Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, Lembaga Penelitian, Lembaga Pendidikan, dan masyarakat dalam pengambilan kebijakan dan strategi berbagai program dan kegiatan di bidang pengembangan bahan baku obat.
(2) Peta Jalan Pengembangan Bahan Baku Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
