Pasal 1
Pedoman Pengembangan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kesehatan digunakan sebagai acuan bagi Kementerian Kesehatan, Organisasi Kemasyarakatan, dan semua pemangku kepentingan terkait dalam rangka pelaksanaan dan pembinaan upaya pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat bidang kesehatan.