Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN JEJARING PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d harus dilaksanakan untuk menjaga keselamatan pasien dan mencegah penularan penyakit akibat transfusi darah.
(2) Pengamanan darah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan dengan cara pemeriksaan serologi terhadap semua darah sebelum ditransfusikan.
(3) Pemeriksaan serologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. uji saring darah pendonor terhadap Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD); dan
b. uji konfirmasi golongan darah.
Koreksi Anda
