Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN JEJARING PELAYANAN TRANSFUSI DARAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekrutmen pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a terdiri atas: a. pengerahan pendonor; dan b. pelestarian pendonor darah sukarela. (2) Pengerahan pendonor sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a merupakan kegiatan memotivasi, mengumpulkan dan mengerahkan masyarakat dari kelompok risiko rendah agar bersedia menjadi pendonor darah sukarela. (3) Pelestarian pendonor darah sukarela sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b merupakan upaya yang dilakukan untuk mempertahankan pendonor darah sukarela untuk dapat melakukan donor darah secara berkesinambungan dan teratur selama hidupnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Pasal.id