Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN JEJARING PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
Teks Saat Ini
(1) Rekrutmen pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a terdiri atas:
a. pengerahan pendonor; dan
b. pelestarian pendonor darah sukarela.
(2) Pengerahan pendonor sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf a merupakan kegiatan memotivasi, mengumpulkan dan mengerahkan masyarakat dari kelompok risiko rendah agar bersedia menjadi pendonor darah sukarela.
(3) Pelestarian pendonor darah sukarela sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b merupakan upaya yang dilakukan untuk mempertahankan pendonor darah sukarela untuk dapat melakukan donor darah secara berkesinambungan dan teratur selama hidupnya.
Koreksi Anda
