Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN JEJARING PELAYANAN TRANSFUSI DARAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pelayanan Transfusi Darah di UTD meliputi kegiatan: a. rekrutmen pendonor; b. seleksi pendonor; c. pengambilan darah; d. pengamanan darah; e. pengolahan darah; f. penyimpanan darah; g. pendistribusian darah; dan h. pemusnahan darah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Pasal.id