Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN JEJARING PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pelayanan Transfusi Darah di UTD meliputi kegiatan:
a. rekrutmen pendonor;
b. seleksi pendonor;
c. pengambilan darah;
d. pengamanan darah;
e. pengolahan darah;
f. penyimpanan darah;
g. pendistribusian darah; dan
h. pemusnahan darah.
Koreksi Anda
