Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN JEJARING PELAYANAN TRANSFUSI DARAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap UTD yang telah memiliki izin dapat mengajukan permohonan perubahan izin. (2) Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terjadi perubahan: a. kepemilikan; b. alamat; c. kelas UTD; dan/atau d. nama rumah sakit bagi UTD yang diselenggarakan oleh rumah sakit.
Koreksi Anda