Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN JEJARING PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap UTD yang telah memiliki izin dapat mengajukan permohonan perubahan izin.
(2) Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terjadi perubahan:
a. kepemilikan;
b. alamat;
c. kelas UTD; dan/atau
d. nama rumah sakit bagi UTD yang diselenggarakan oleh rumah sakit.
Koreksi Anda
