Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN JEJARING PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin, penyelenggara UTD mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin dengan melampirkan dokumen:
a. profil UTD, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi;
b. denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan;
c. surat pernyataan bersedia mengikuti program pemantapan mutu eksternal dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam formulir 6 terlampir; dan
d. isian formulir self assessment sesuai klasifikasi UTD yang diinginkan yang meliputi bangunan, sarana dan prasarana, peralatan, sumber daya manusia, dan kemampuan pelayanan dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam formulir 7 sampai dengan formulir 10 terlampir;
(2) Pemberi izin harus menerbitkan bukti penerimaan berkas permohonan yang telah lengkap atau memberikan informasi apabila berkas permohonan belum lengkap kepada penyelenggara UTD yang mengajukan permohonan.
(3) Terhadap berkas permohonan izin UTD tingkat provinsi yang telah lengkap, Gubernur menugaskan pejabat yang berwenang di bidang kesehatan di tingkat provinsi untuk membentuk tim penilai yang terdiri atas unsur Komite Pelayanan Darah, Kementerian Kesehatan, Balai Pengawas Obat dan Makanan, dinas kesehatan provinsi, dan UTD tingkat nasional.
(4) Terhadap berkas permohonan izin UTD tingkat kabupaten/kota yang telah lengkap, Bupati/Walikota menugaskan pejabat yang berwenang di bidang kesehatan di tingkat kabupaten/kota untuk membentuk tim penilai yang terdiri atas unsur dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, Balai Pengawas Obat dan Makanan, dan UTD tingkat provinsi sesuai wilayah binaan.
(5) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus menyampaikan laporan hasil penilaian kepada pejabat yang berwenang di bidang kesehatan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
(6) Berdasarkan laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pejabat yang berwenang di bidang kesehatan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota menyampaikan rekomendasi pemberian atau penolakan permohonan izin UTD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota.
(7) Dalam hal permohonan izin diterima, pemberi izin menerbitkan izin UTD berupa surat keputusan dan sertifikat yang memuat kelas UTD dan jangka waktu berlakunya izin.
(8) Dalam hal permohonan izin ditolak, pemberi izin harus memberikan alasan penolakan yang disampaikan secara tertulis kepada pemohon.
Koreksi Anda
