Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN JEJARING PELAYANAN TRANSFUSI DARAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a memiliki kualifikasi: a. latar belakang pendidikan dokter dan telah mendapatkan pelatihan di bidang transfusi darah; dan b. keterampilan dalam bidang organisasi, manajemen dan teknis pelayanan darah. (2) Tenaga pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b memiliki kualifikasi: a. Teknisi transfusi darah dengan mempunyai latar belakang pendidikan minimal Diploma Teknologi Transfusi Darah; b. tenaga dengan latar belakang pendidikan Diploma Tiga Ahli Pasal 16 ... Kesehatan yang mempunyai sertifikat pengetahuan dan keterampilan tentang pengolahan, penyimpanan, disitribusi darah, dengan lingkup pekerjaan pada laboratorium uji saring infeksi di UTD; dan/atau c. tenaga dengan latar belakang pendidikan Diploma Tiga Keperawatan untuk lingkup pekerjaan pada rekrutmen pendonor, seleksi pendonor, dan pengambilan darah. (3) Pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c harus mempunyai keterampilan dalam manajemen data, pencatatan dan pelaporan. (4) Tenaga penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d meliputi tenaga humas, tenaga teknologi informasi, sopir, dan/atau pekarya.
Koreksi Anda