Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN JEJARING PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
Teks Saat Ini
(1) Bangunan UTD harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan.
(2) Bangunan UTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas :
a. ruang administrasi;
b. ruang pelayanan pendonor;
c. ruang laboratorium;
d. ruang penyimpanan darah;
e. ruang distribusi;
f. ruang pertemuan; dan
g. kamar mandi/WC.
(3) Jumlah serta luas dari ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan.
Koreksi Anda
