Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN JEJARING PELAYANAN TRANSFUSI DARAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bangunan UTD harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan. (2) Bangunan UTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas : a. ruang administrasi; b. ruang pelayanan pendonor; c. ruang laboratorium; d. ruang penyimpanan darah; e. ruang distribusi; f. ruang pertemuan; dan g. kamar mandi/WC. (3) Jumlah serta luas dari ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan.
Koreksi Anda