Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN JEJARING PELAYANAN TRANSFUSI DARAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggung jawab admistrasi, penanggung jawab teknis dan penanggung jawab mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam menjalankan tugasnya berada di bawah pengawasan kepala UTD.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Pasal.id