Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN JEJARING PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala UTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a memiliki kualifikasi:
a. latar belakang pendidikan dokter;
b. memiliki sertifikat pelatihan teknis dan manajemen di bidang pelayanan darah; dan
c. bersedia bekerja purna waktu di UTD.
(2) Penanggung jawab teknis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b memiliki persyaratan :
a. tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah diploma;
b. bersedia bekerja purna waktu di UTD; dan
c. memiliki kompetesi di bidang pelayanan darah berdasarkan sertifikat pelatihan teknis dan manajemen pelayanan darah.
(3) Penanggung jawab administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. paling rendah pendidikan diploma; dan
b. bersedia bekerja purna waktu di UTD.
(4) Penanggung jawab mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf d memiliki persyaratan:
a. tenaga teknisi transfusi darah atau tenaga ahli teknologi laboratorium medik yang memiliki sertifikat pelatihan teknis pengendalian mutu dalam Pelayanan Darah;
b. bersedia bekerja purna waktu di UTD; dan
c. memiliki kompetensi di bidang pelayanan darah berdasarkan sertifikat pelatihan teknis dan manajemen pelayanan darah.
Koreksi Anda
