Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN JEJARING PELAYANAN TRANSFUSI DARAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala UTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a memiliki kualifikasi: a. latar belakang pendidikan dokter; b. memiliki sertifikat pelatihan teknis dan manajemen di bidang pelayanan darah; dan c. bersedia bekerja purna waktu di UTD. (2) Penanggung jawab teknis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b memiliki persyaratan : a. tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah diploma; b. bersedia bekerja purna waktu di UTD; dan c. memiliki kompetesi di bidang pelayanan darah berdasarkan sertifikat pelatihan teknis dan manajemen pelayanan darah. (3) Penanggung jawab administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan: a. paling rendah pendidikan diploma; dan b. bersedia bekerja purna waktu di UTD. (4) Penanggung jawab mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d memiliki persyaratan: a. tenaga teknisi transfusi darah atau tenaga ahli teknologi laboratorium medik yang memiliki sertifikat pelatihan teknis pengendalian mutu dalam Pelayanan Darah; b. bersedia bekerja purna waktu di UTD; dan c. memiliki kompetensi di bidang pelayanan darah berdasarkan sertifikat pelatihan teknis dan manajemen pelayanan darah.
Koreksi Anda