Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN JEJARING PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi UTD paling sedikit terdiri atas:
a. kepala UTD;
b. penanggung jawab teknis pelayanan;
c. penanggung jawab administrasi; dan
d. penanggung jawab mutu.
(2) Kepala UTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a. MENETAPKAN kebijakan teknis dan rencana kerja UTD;
b. menentukan pola dan tata cara kerja;
c. memimpin pelaksanaan kegiatan teknis UTD;
d. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan UTD; dan
e. melakukan koordinasi teknis dengan lintas sektor.
(3) Penanggung jawab teknis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. melaksanakan kebijakan teknis dan rencana kerja UTD;
b. melaksanakan pola dan tata cara kerja pelayanan darah;
c. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pelayanan darah; dan
d. melakukan koordinasi teknis pelayanan.
(4) Penanggung jawab administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. melaksanakan kegiatan teknis administrasi;
b. melaksanakan fungsi koordinasi; dan
c. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi administrasi.
(5) penanggung jawab mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki tugas dan tanggung jawab :
a. melaksanakan kebijakan teknis dan rencana kerja pengendalian mutu;
b. melaksanakan pola dan tata cara kerja;
c. melaksanakan kegiatan pengawasan, pengendalian mutudan evaluasi kegiatan mutu; dan
d. melakukan koordinasi teknis pengendalian mutu.
Koreksi Anda
