Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN JEJARING PELAYANAN TRANSFUSI DARAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UTD tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c memiliki kemampuan pelayanan paling rendah kelas pratama. (2) UTD tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. menyusun perencanaan kebutuhan darah; b. melakukan pengerahan dan pelestarian pendonor darah; c. melakukan penyediaan darah dan komponen darah; d. melakukan pendistribusian darah; e. melakukan pelacakan penyebab reaksi transfusi atau kejadian ikutan akibat transfusi darah; dan f. melakukan pemusnahan darah yang tidak layak pakai. (3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pembiayaan penyelenggaraan Pelayanan Darah pada UTD tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda