Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN JEJARING PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
Teks Saat Ini
(1) UTD tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus memiliki kemampuan pelayanan paling rendah kelas madya.
(2) UTD tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan kebutuhan darah;
b. melakukan pengerahan dan pelestarian pendonor darah;
c. melakukan penyediaan darah dan komponen darah;
d. melakukan pendistribusian darah;
e. melakukan pelacakan penyebab reaksi transfusi atau kejadian ikutan akibat transfusi darah;
f. melakukan pemusnahan darah yang tidak layak pakai;
g. menyediakan darah pendonor;
h. melakukan pembinaan teknis dan pemantauan kualitas pelayanan darah tingkat kabupaten/kota;
i. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan;
j. pusat rujukan tingkat provinsi untuk pelayanan transfusi darah yang melayani rujukan pemeriksaan, rujukan pengetahuan, rujukan informasi dan data;
k. pusat penelitian dan pengembangan dalam penapisan teknologi transfusi darah untuk penerapan yang sesuai dengan kebutuhan setempat; dan
l. koordinator sistem jejaring penyediaan darah pada provinsi atau wilayah binaan.
(3) Pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab terhadap pembiayaan penyelenggaraan Pelayanan Darah pada UTD tingkat provinsi.
(4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) UTD tingkat provinsi pada provinsi yang sama, Gubernur MENETAPKAN pembagian wilayah binaan untuk setiap UTD dan jejaring Pelayanan Transfusi Darah.
Koreksi Anda
