Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN JEJARING PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
Teks Saat Ini
(1) UTD tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus memiliki kemampuan pelayanan kelas utama.
(2) UTD tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 1 (satu) di INDONESIA dan ditetapkan oleh Menteri.
(3) UTD tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. menyusun perencanaan kebutuhan darah;
b. melakukan pengerahan dan pelestarian pendonor darah;
c. melakukan penyediaan darah dan komponen darah;
d. melakukan pendistribusian darah;
e. melakukan pelacakan penyebab reaksi transfusi atau kejadian ikutan akibat transfusi darah;
f. melakukan pemusnahan darah yang tidak layak pakai;
g. melakukan pembinaan teknis dan pemantauan kualitas pelayanan darah di tingkat provinsi;
h. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan;
i. pusat rujukan nasional untuk pelayanan transfusi darah yang melayani rujukan pemeriksaan, rujukan pengetahuan, rujukan informasi dan data;
j. pusat penelitian dan pengembangan dalam penapisan teknologi
transfusi darah untuk penerapan yang sesuai dengan kebutuhan setempat;
k. koordinator sistem jejaring penyediaan darah dalam merancang jejaring pelayanan transfusi darah lintas wilayah dalam bentuk sistem informasi teknologi dan bekerja sama dengan UTD negara- negara lain dan lembaga swadaya masyarakat;
l. koordinator pengumpulan plasma tingkat nasional;
m. melakukan penyediaan logistik; dan
n. penyediaan darah pendonor secara nasional.
Koreksi Anda
