Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN JEJARING PELAYANAN TRANSFUSI DARAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UTD tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus memiliki kemampuan pelayanan kelas utama. (2) UTD tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 1 (satu) di INDONESIA dan ditetapkan oleh Menteri. (3) UTD tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. menyusun perencanaan kebutuhan darah; b. melakukan pengerahan dan pelestarian pendonor darah; c. melakukan penyediaan darah dan komponen darah; d. melakukan pendistribusian darah; e. melakukan pelacakan penyebab reaksi transfusi atau kejadian ikutan akibat transfusi darah; f. melakukan pemusnahan darah yang tidak layak pakai; g. melakukan pembinaan teknis dan pemantauan kualitas pelayanan darah di tingkat provinsi; h. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; i. pusat rujukan nasional untuk pelayanan transfusi darah yang melayani rujukan pemeriksaan, rujukan pengetahuan, rujukan informasi dan data; j. pusat penelitian dan pengembangan dalam penapisan teknologi transfusi darah untuk penerapan yang sesuai dengan kebutuhan setempat; k. koordinator sistem jejaring penyediaan darah dalam merancang jejaring pelayanan transfusi darah lintas wilayah dalam bentuk sistem informasi teknologi dan bekerja sama dengan UTD negara- negara lain dan lembaga swadaya masyarakat; l. koordinator pengumpulan plasma tingkat nasional; m. melakukan penyediaan logistik; dan n. penyediaan darah pendonor secara nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Pasal.id