Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN JEJARING PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan tingkatannya, UTD terdiri atas UTD:
a. tingkat nasional;
b. tingkat provinsi; dan
c. tingkat kabupaten/kota.
(2) Berdasarkan kemampuan pelayanan, UTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kelas utama;
b. kelas madya; dan
c. kelas pratama.
Koreksi Anda
