Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 83 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN JEJARING PELAYANAN TRANSFUSI DARAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan tingkatannya, UTD terdiri atas UTD: a. tingkat nasional; b. tingkat provinsi; dan c. tingkat kabupaten/kota. (2) Berdasarkan kemampuan pelayanan, UTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kelas utama; b. kelas madya; dan c. kelas pratama.
Koreksi Anda