Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika Pegawai mendapatkan nilai kinerja sangat baik pada tahun berjalan, diberikan penambahan Tunjangan Kinerja paling banyak 50% (lima puluh persen) pada tahun berikutnya. (2) Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dari selisih Tunjangan Kinerja antara kelas jabatan 1 (satu) tingkat diatas kelas jabatan yang diterimanya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Pasal.id