Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Jika Pegawai mendapatkan nilai kinerja sangat baik pada tahun berjalan, diberikan penambahan Tunjangan Kinerja paling banyak 50% (lima puluh persen) pada tahun berikutnya.
(2) Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dari selisih Tunjangan Kinerja antara kelas jabatan 1 (satu) tingkat diatas kelas jabatan yang diterimanya.
Koreksi Anda
