Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b terdiri atas: a. cuti sakit; b. cuti tahunan; c. cuti bersalin; d. cuti alasan penting; e. cuti besar; dan f. cuti di luar tanggungan negara. (2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) kecuali cuti sakit selama 1 (satu) tahun dan cuti di luar tanggungan negara. (3) Besaran Tunjangan Kinerja untuk cuti sakit selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan berdasarkan capaian SKP.
Koreksi Anda