Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Prestasi Kerja dihitung secara proporsional berdasarkan nilai capaian SKP dan perilaku kerja.
(2) Ketentuan mengenai SKP dan perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
