Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal keadaan mendesak dan penting, atasan langsung dapat menugaskan Pegawai secara lisan atau tertulis untuk melaksanakan tugas yang dapat melebihi ketentuan hari dan jam kerja.
(2) Dalam hal penugasan diberikan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atasan langsung Pegawai yang ditugaskan harus segera menerbitkan surat tugas.
Koreksi Anda
