Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai yang mendapatkan penugasan di luar satuan organisasi masing-masing wajib hadir dan melaksanakan tugas pada tempat sesuai penugasan.
(2) Kehadiran pada tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan surat tugas yang ditandatangani oleh atasan langsung atau pimpinan satuan organisasi yang bersangkutan.
(3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan keterangan wajib atau tidaknya Pegawai yang bersangkutan untuk melakukan rekam kehadiran pada satuan organisasi asal Pegawai yang bersangkutan sebelum dan sesudah pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda
