Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai wajib melakukan rekam kehadiran secara elektronik pada setiap kehadiran di tempat kerja dalam satuan organisasi masing-masing.
(2) Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada waktu masuk kerja dan pada waktu pulang kerja.
(3) Rekam kehadiran secara manual dapat dilakukan jika:
a. perangkat dan sistem rekam kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi;
b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem rekam kehadiran secara elektronik;
c. terjadi keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan sistem rekam www.djpp.kemenkumham.go.id
kehadiran secara elektronik tidak dimungkinkan untuk dilakukan; dan/atau
d. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem rekam kehadiran secara elektronik.
Koreksi Anda
