Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai wajib melakukan rekam kehadiran secara elektronik pada setiap kehadiran di tempat kerja dalam satuan organisasi masing-masing. (2) Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada waktu masuk kerja dan pada waktu pulang kerja. (3) Rekam kehadiran secara manual dapat dilakukan jika: a. perangkat dan sistem rekam kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi; b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem rekam kehadiran secara elektronik; c. terjadi keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan sistem rekam www.djpp.kemenkumham.go.id kehadiran secara elektronik tidak dimungkinkan untuk dilakukan; dan/atau d. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem rekam kehadiran secara elektronik.
Koreksi Anda