Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai wajib hadir dan melaksanakan tugas di tempat kerja dalam satuan organisasi masing-masing sesuai ketentuan hari dan jam kerja.
(2) Pegawai yang terlambat hadir di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam batas waktu 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit diwajibkan mengganti sebanyak jumlah menit waktu keterlambatan pada hari yang sama.
Koreksi Anda
