Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Ketentuan hari dan jam kerja:
a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku untuk hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. untuk satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan yang tugasnya bersifat khusus diatur dengan Peraturan Menteri;
c. bagi Pegawai yang menjalani:
1. pendidikan dan pelatihan; dan
2. tugas belajar;
disesuaikan dengan hari dan jam pelaksanaan kegiatan tersebut serta dibuktikan dengan surat keterangan dari institusi tempat kegiatan tersebut diselenggarakan.
Koreksi Anda
