Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan hari dan jam kerja: a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku untuk hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah; b. untuk satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan yang tugasnya bersifat khusus diatur dengan Peraturan Menteri; c. bagi Pegawai yang menjalani: 1. pendidikan dan pelatihan; dan 2. tugas belajar; disesuaikan dengan hari dan jam pelaksanaan kegiatan tersebut serta dibuktikan dengan surat keterangan dari institusi tempat kegiatan tersebut diselenggarakan.
Koreksi Anda