Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kehadiran dihitung berdasarkan:
a. hari dan jam kerja di dalam satuan organisasi; dan/atau
b. hari penugasan di luar satuan organisasi.
(2) Hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu terhitung mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(3) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam di luar waktu istirahat dalam 1 (satu) minggu terhitung:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis : Pukul 07.30 - 16.00 waktu istirahat : Pukul 12.00 - 13.00;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. hari Jumat : Pukul 07.30 - 16.30 waktu istirahat : Pukul 11.30 - 13.00.
Koreksi Anda
