Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja dihitung berdasarkan: a. kehadiran; dan b. Prestasi Kerja; Sesuai kelas jabatan dan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda