Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja dihitung berdasarkan:
a. kehadiran; dan
b. Prestasi Kerja;
Sesuai kelas jabatan dan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
