Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai dasar perhitungan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
(2) Untuk tahun 2013, Pegawai yang sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan atau tugas belajar jumlah Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari kelas jabatan terakhir yang diduduki.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Koreksi Anda
