Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai dasar perhitungan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. (2) Untuk tahun 2013, Pegawai yang sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan atau tugas belajar jumlah Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari kelas jabatan terakhir yang diduduki. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Koreksi Anda