Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin tetap dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
